Komite Audit
Komite Audit bertanggung jawab memberikan petunjuk dan masukan yang objektif dan profesional kepada Dewan Komisaris terkait rekomendasi dari
Direksi. Komite Audit terbentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Anggota Komite Audit
Berdasarkan keputusan Dewan Komisaris No. 030/B/SP-Kom/BeFa/V/2019 tentang Tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit tanggal 28 Mei 2019, susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Wahyu Hidayat
Ketua Komite Audit
Beliau merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan Komisaris Independen sejak 2019. Profil beliau dipaparkan pada bagian Profil Dewan Komisaris pada Website ini.
Antony Muljanto
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta, 21 April 1974, menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2019.
Memperoleh gelar Sarjana Administrasi Bisnis dari University of Wisconsin di Madison, Amerika Serikat pada 1995 dan gelar Master of Commerce dalam Manajemen Dana dari Universitas New South Wales, Sydney – Australia pada 2000.
Aspek Hukum dan Investigasi dan Audit Kecurangan Bersertifikat dari Infobank Institute di tahun 2016, Sertifikasi Keahlian Pembiayaan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) di tahun 2016.
Menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Buana Finance Tbk. (2007 – 2018); Kepala Divisi Treasury PT Buana Finance Tbk. (2005 – 2007); Asisten Wakil Direktur PT Karet Mas, Jakarta (2002 – 2005).
Zulfitry Ramdan
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta, 26 Juni 1983, menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2019.
Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 2007, Program Pendidikan Profesi Akuntansi di Universitas Indonesia tahun 2008 dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia, Jakarta untuk jurusan Keuangan pada tahun 2009.
Investigator Profesional Bersertifikat Institut Akuntan Publik Indonesia, Akuntan Publik Bersertifikat di
Institut Akuntan Publik Indonesia, Akuntan Terdaftar di Kementerian Keuangan Indonesia dan Akuntan di Institut Akuntan Publik Indonesia.
Menjabat sebagai Komite Audit Institut Teknologi Bandung (2014 – sekarang); Komite Audit PT Sawit Sumber Mas Tbk. (2014–sekarang); Sebagai partner di Kantor Akuntan Mitra Tasnim, Fardiman, Sapuan, Nuzuliana, Ramdan & Rekan. (2018 – sekarang); Sebagai partner di Kantor Akuntan Jansen & Ramdan (2011 – 2018).
Independensi Komite Audit
Seluruh anggota Komite Audit merupakan pihak independen dan eksternal yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya, serta telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam–LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, antara lain tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham utama Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Tugas dan tangung jawab Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit Perseroan, antara lain:
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
- Dalam rangka melaksanakan tugas pada butir tersebut di atas dan guna memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris, Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap :
- Pelaksanaan tugas Divisi Audit Internal (DAI).
- Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit yang berlaku.
- Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi yang berlaku.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Kantor Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
- Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan DAI dan Akuntan Publik.
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan lainnya yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan atau pihak otoritas seperti proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
- Melakukan penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik, yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
- Melakukan penelaahan dan pemantauan atas implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang efektif dan berkelanjutan.
- Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi Komite Audit atas permintaan Dewan Komisaris.
- Menelaah dan melaporkan pada Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan dengan mengikuti prosedur penanganan (whistleblowing system) yang telah disusun Perseroan.
- Komite Audit melakukan penelahaan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite ini dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Marzuki Usman
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Beliau merangkap sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi dan Komisaris Utama Independen sejak 2015. Profil beliau dipaparkan pada bagian Profil Dewan Komisaris pada Website ini.
Hungkang Sutedja
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta, 13 Maret 1969, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak 2015.
Memperoleh gelar Sarjana dari University of Missouri, Columbia untuk jurusan Keuangan pada tahun 1993.
Menjabat sebagai Direktur Utama PT Bekasi Matra Industrial Estate (2011–2017); Komisaris Utama PT Putra Manunggal Energy (2008– sekarang); Direktur PT Manunggal Prime Development (2001–2016); Direktur Utama PT Daya Sakti Perdika (1999–2016); dan Direktur PT Megalopolis Manunggal Industrial Development (1996–2018).
Witjaksono Abadiman Sidharta
Member of Nomination and Remuneration Committee
Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta, 3 Desember 1959, menjabat sebagai anggota Nominasi dan Remunerasi sejak 2015.
Memperoleh gelar Bachelor of Science dari University of Southern California, Los Angeles, Amerika Serikat untuk jurusan Bisnis pada tahun 1982 dan Magister Manajemen dari Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia pada tahun 2002.
Menjabat sebagai Direktur Utama PT Anugra Capital (2001–sekarang); Komisaris PT Pewete Bahtera Kencana (2006–sekarang); Direktur Utama PT Bahana Securities (1998–2001); Direktur Pelaksana (Managing Director) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (1994-2001); Direktur Pelaksana dan Kepala Divisi Investment Banking (Managing Director & Head of Investment Banking) PT Bahana Securities (1994– 1998); Vice President Corporate & Relationship Banking The Chase Manhattan Bank N.A, Jakarta (1982–1994).
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, antara lain :
- (A) Terkait dengan kebijakan nominasi:
- Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
- Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite lainnya (jika ada) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
- (B) Terkait dengan kebijakan remunerasi:
- Melakukan evaluasi serta menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem/kebijakan remunerasi dan nominasi bagi Komisaris dan Direksi Perseroan.
- Komite juga menelaah dan menentukan penghargaan bagi semua karyawan yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam Program Stock Option, Program Performance Share, serta rencana dan program kompensasi serupa lainnya di Perseroan yang menekankan kesetaraan.
- Komite setiap tahun menelaah serta menetapkan tujuan dan sasaran kinerja tahunan atau berkala yang berkaitan dengan kompensasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi.