BeFa Industrial Estate

Pedoman standar internasional untuk memastikan bagian-bagian tata kelola perusahaan kami berfungsi secara efektif

Piagam Komite Audit

Perseroan memiliki Piagam Komite Audit yang secara terus menerus disempurnakan dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan peraturan hukum yang berlaku serta kondisi terkini. Pembaharuan/ penyempurnaan atas Piagam Komite Audit Perseroan terakhir dilakukan pada tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.006/B/SP-Kom/BFIE/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 mengenai Pembaharuan Piagam Komite Audit tersebut yang memuat struktur organisasi, tugas dan tanggung jawab, wewenang, struktur dan keanggotaan, masa tugas, rapat, risalah rapat dan pelaporan.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Tugas dan tangung jawab Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit Perseroan, antara lain:

  1. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
  2. Dalam rangka melaksanakan tugas pada butir tersebut di atas dan guna memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris, Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap :
    1. Pelaksanaan tugas Divisi Audit Internal (DAI).
    2. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit yang berlaku.
    3. Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi yang berlaku.
    4. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Kantor Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
    5. Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan DAI dan Akuntan Publik.
  3. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan lainnya yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan atau pihak otoritas seperti proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
  4. Melakukan penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik, yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
  6. Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
  7. Melakukan penelaahan dan pemantauan atas implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang efektif dan berkelanjutan.
  8. Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi Komite Audit atas permintaan Dewan Komisaris.
  9. Menelaah dan melaporkan pada Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan dengan mengikuti prosedur penanganan (whistleblowing system) yang telah disusun Perseroan.
  10. Komite Audit melakukan penelahaan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
  11. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 34/poJk.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Komite Nominasi dan Remunerasi telah menyusun Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah mendapat persetujuan dari  Dewan Komisaris pada tanggal 21 Desember 2017.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Tugas dan tangung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit Perseroan, antara lain:

  1. Terkait dengan kebijakan remunerasi:
    1. Melakukan evaluasi serta menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem/kebijakan remunerasi dan nominasi bagi Komisaris dan Direksi Perseroan.
    2. Komite juga menelaah dan menentukan penghargaan bagi semua karyawan yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam Program Stock Option, Program Performance Share, serta rencana dan program kompensasi serupa lainnya di Perseroan yang menekankan kesetaraan.
    3. Komite setiap tahun menelaah serta menetapkan tujuan dan sasaran kinerja tahunan atau berkala yang berkaitan dengan kompensasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi.
  2. Terkait dengan kebijakan nominasi:
    1. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
    2. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
    3. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite lainnya (jika ada) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
    4. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Piagam Internal Audit

Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Internal Audit berpedoman pada Piagam Audit Internal.  Secara berkala, Piagam Audit Internal dikaji ulang dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan yang berlaku dan pada tanggal 5 Oktober 2016 melalui Keputusan Komisaris No. 016/B/SP-Kom/BFIE/IX/2016, telah dilakukan disempurnakan sesuai dengan peraturan Bapepam-LK yang berlaku.

Secara garis besar Audit Internal mencakup:

  1. Definisi
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Visi dan Misi
  4. Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab serta Wewenang
  5. Ruang Lingkup
  6. Kebijakan Audit
  7. Standar Audit
  8. Kode Etik
  9. Evaluasi dan Penyempurnaan

Dalam Piagam Internal Audit tertuang tanggung jawab dan wewenang, adalah sebagai berikut:

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Internal Tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
  4. Memberi saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan;
  9. Melaksanakan pemeriksaan khusus yang ditugaskan oleh Direktur Utama atau Direktur Keuangan.

Wewenang

  1. Menyusun, mengubah dan melaksanakan Piagam Audit termasuk menentukan prosedur dan lingkup pelaksanaan pekerjaan audit.
  2. Mendapatkan akses terhadap semua dokumen, data, pencatatan, personal dan fisik, informasi atas objek audit yang dilaksanakan berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  3. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitan dengan penilaian efektivitas sistem audit.
  4. Menilai dan menganalisa aktivitas organisasi, namun tidak mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas yang di review.
  5. Mengalokasikan sumber daya auditor internal, menentukan fokus, ruang lingkup dan jadwal audit, menerapkan teknik yang dianggap perlu untuk mencapai tujuan audit, meminta tanggapan lisan / tertulis ke auditee serta memberi saran/rekomendasi.
  6. Mendapatkan saran dari nara sumber yang profesional dalam kegiatan auditing.
  7. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
  8. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
  9. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
  10. Mengusulkan staff Internal Audit untuk promosi, rotasi, mengikuti pendidikan, pelatihan, seminar dan kursus yang berkaitan dengan kelancaran tugas audit atau untuk memenuhi kompetensi auditor sesuai tuntutan dan jenjang karir yang telah ditetapkan oleh organisasi.