Kode Etik Perusahaan
Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Perusahaan telah difinalisasi dan disosialisasikan kepada para karyawan BEST pada bulan Maret 2017.
Pedoman perilaku tersebut disusun karena Perseroan menyadari peran sumber daya manusia dalam mendukung Perseroan dalam hal tersebut sehingga tujuan-tujuan usaha Perseroan akan tercapai dengan hasil yang baik. Bagi Perseroan sumber daya manusia adalah aset paling penting yang membutuhkan perhatian khusus. Perseroan memandang pentingnya perilaku para karyawan yang sejalan dengan peraturan hukum yang berlaku dan etika yang berhubungan dengan rekan kerja, pihak ketiga, dan para pemangku kepentingan (“stakeholders”).
Pedoman ini berlaku untuk semua para karyawan maupun manajemen Perseroan serta anak-anak perusahaan. Setiap atasan harus memastikan bahwa rekan kerja ataupun bawahannya mengetahui dan mematuhi pedoman tersebut dan dijalankan dengan semestinya.
Pedoman Perilaku ini mengatur hubungan antara karyawan dan Perseroan, yang menuntun perilaku positif karyawan dan perusahaan baik di dalam hubungan kerja, di tempat kerja, maupun ketika pekerjaan dilaksanakan.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan dalam Pedoman Perilaku ini terdiri dari 2 bagian yaitu:
- Kerja Sama dengan Para Pelanggan, Pemasok dan Mitra Bisnis Lain
- Perseroan menjunjung tinggi etika usaha dan berkompetisi secara sehat dan adil dengan para pesaing. Prinsip utama yang dijalankan Perseroan dalam melakukan persaingan usaha yang sehat.
- Perseroan melarang tindakan-tindakan korupsi dalam internal perusahaan dan suap.
- Karyawan Perseroan dilarang menggunakan hak kekayaan intelektual pihak lain secara illegal.
- Hubungan dengan Pemasok dan Penyedia Jasa Layanan. Perseroan menerapkan proses pengadaan yang menjunjung prinsip-prinsip keterbukaan, adil, kompetitif dan bebas benturan kepentingan dan senantiasa menjaga hubungan berdasarkan sikap profesionalisme, kepercayaan, saling menghormati dan saling menguntungkan sesuai ketentuan Perseroan.
- Hubungan dengan Pelanggan
Perseroan berusaha menjadi pilihan terbaik bagi para pelanggannya. Semua perjanjian bisnis dilakukan secara adil sesuai ketentuan perusahaan berdasarkan kesetaraan dan sikap profesional serta memberikan Pelayanan terbaik untuk menciptakan hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan mengutamakan kepuasan Pelanggan. - Hubungan dengan Media Massa
Perseroan menjalin hubungan yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu sarana untuk memelihara corporate image Perseroan. Hubungan tersebut didasarkan pada kepercayaan dan keterbukaan dengan menitikberatkan kepentingan Perseroan.
- Manajemen dan Karyawan
- Etika Kerja
Patuh dan konsekuen terhadap Hukum, Peraturan Perusahaan, Kebijakan, Standard Operating Procedure (“SOP”) dan hal-hal lainnya yang ditetapkan oleh Perseroan. - Perseroan menghormati hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan peluang kerja yang setara tanpa adanya diskriminasi, baik dalam berkomunikasi maupun perilaku toleransi dan persamaan kesempatan.
- Penghindaran Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi dari unsur Perseroan yang dapat merugikan Perseroan. - Aktivitas Politik
Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan partai politik, tetapi Perseroan tidak menghalangi para karyawannya untuk mengambil bagian dalam kegiatan politik di luar jam kerja. Para karyawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut bertindak dalam kapasitasnya sebagai individu/pribadi dan tidak ada benturan kepentingan dengan Perseroan. - Aktivitas Keagamaan
Setiap karyawan maupun Manajemen Perseroan harus menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama seperti menghargai kebebasan beragama dan saling menghormati hak dan kewajiban antara umat beragama. - Perlindungan Harta Milik (Aset)
Karyawan wajib untuk memelihara aset-aset Perseroan. - Penggunaan Informasi
Karyawan harus menjaga informasi Perseroan yang bersifat rahasia, antara lain Informasi teknis tentang produk, strategi pemasaran, laporan keuangan, dan lain-lain. - Keamanan Informasi
Karyawan tidak diijinkan untuk menyebarkan informasi yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan, pelecehan, pornografi, dan segala sesuatu yang menimbulkan keresahan. - Informasi Orang Dalam (Insider Trading)
Karyawan/unsur Perseroan yang mengetahui informasi material dan rahasia dilarang melakukan kegiatan membeli atau menjual sekuritas (seperti saham, obligasi, atau turunannya) Perseroan baik secara langsung, maupun tidak langsung seperti melalui anggota keluarga, orang lain, atau entitas lain. - Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup
Perseroan melakukan kegiatannya dengan menjaga lingkungan dan menggunakan sumber daya energi serta alam secara efisien.
- Etika Kerja