Kebijakan Perusahaan
Seiring dengan berkembangnya kegiatan usaha Perseroan sejak berdirinya di tahun 1989 sampai dengan saat ini, Perseroan berkomitmen untuk memberikan layanan berkualitas bagi para pelanggan serta menjaga keselarasan dan keseimbangan antara kepentingan Perseroan dan para pemangku kepentingan.
Dalam hal ini Perseroan terus melakukan penyempurnaan terhadap praktik tata kelola baik dari aspek kebijakan, monitoring, pelaksanaan dan evaluasi guna memberikan hasil yang lebih baik.
Perseroan harus menyelaraskan dengan dinamika bisnis yang terjadi, dengan menetapkan kebijakan perusahaan, antara lain adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- BeFa memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham.
- Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan.
- Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor.
- BeFa mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam Situs Web.
- Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris.
- Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi BeFa.
- Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan.
- Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris.
- Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan.
- Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi.
- Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi.
- Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi BeFa serta efektifitas dalam pengambilan keputusan.
- Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan.
- Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi.
- Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan.
- Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan.