BeFa Industrial Estate

Sekretaris Perusahaan kami secara proaktif membina hubungan baik dengan para pemangku kepentingan

Sekretaris Perusahaan

Pada akhir Juni 2015, Direksi Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan, yang fungsi dan tugasnya sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Terbuka.

Sekretaris Perusahaan bekerja sama dengan Divisi Hukum Perusahaan dalam memastikan Perusahaan mematuhi semua perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan pasar modal. Sekretaris Perusahaan bertindak sebagai contact person Perusahaan untuk pertukaran informasi dengan pihak luar, terutama pemerintah, pihak berwenang di pasar modal, media, dan para pemangku kepentingan terkait.

Dasar Hukum Penunjukan dan Periode Jabatan Sekretaris Perusahaan

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 /POJK.04/2014 Tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik dan Surat Keputusan Direksi No. 005/B/SK-CS/BFIE/VI/2015, tanggal 29 Juni 2015, Herdian diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan menggantikan Widyawati yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi tanggal 26 Januari 2015.

Profil

Bergabung dengan Perseroan pada Juni 2015. Pada tanggal 29 Juni 2015, ditunjuk sebagai Sekretaris Perusahaan di Perseroan. Sebelumnya bekerja di MNC Corporation (PT MNC Investama Tbk.) di divisi Corporate Finance, Investor Relations & Corporate Secretary (2008 – 2011), kemudian bergabung di divisi Corporate Secretary di  PT Indika Energy Tbk. sebagai senior manager (2011-2015), lulusan Sarjana Manajemen Perusahaan di Fakultas Ekonomi Universitas Jayabaya.

Tugas dan Tanggung Jawab

Sebagaimana yang Peraturan POJK 35, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik;
  4. Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.