BeFa Industrial Estate

Kami menggunakan verifikasi independen pihak ketiga untuk memberikan jaminan eksternal

External Auditor

Perseroan telah menetapkan fungsi audit eksternal sesuai dengan Peraturan No VIII.A.2., Lampiran Keputusan Bapepam-LK No: Kep-86/BL/2011 tanggal 28 Februari 2011 terkait Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal, yang mencakup:

  1. Pemberian jasa audit umum atas layanan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
  2. KAP dan Akuntan dapat ditunjuk kembali untuk mengaudit klien, setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.

Sejak Penawaran Umum Perdana Perseroan pada tahun 2012, Audit laporan keuangan Perseroan pada periode tahun buku 2012, 2013 dan 2014 dilakukan oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Ade Fatma & Rekan (PKF), sedangkan audit laporan keuangan Perseroan pada periode tahun buku 2015, 2016 dan 2017 dilakukan oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF).