Sistem Pelaporan Pelanggaran
Perseroan masih mengembangkan mekanisme whistleblowing pelaporan terhadap ketidakpatuhan yang memungkinkan setiap orang menempuh mekanisme pelaporan untuk setiap perilaku ilegal atau tidak etis yang dicurigai di Perseroan, seperti dinyatakan dalam Kode Etik.
Jika karyawan menilai dan mengetahui adanya tindakan atau keputusan yang diambil tidak sesuai dengan kode etik Perseroan, maka karyawan dapat melaporkan hal tersebut melalui “Kotak Pengaduan” yang telah tersedia di ruang absensi Perseroan.
Ketentuan pelaporan pelanggaran melalui “Kotak Pengaduan” sebagai berikut :
- Karyawan harus mencantumkan identitas dengan jelas (nama, NIK dan bagian).
- Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan dilindungi oleh Perusahaan.
- Melampirkan bukti pendukung atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
- Pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan akan ditindak lanjuti.